Pemrov DKI Banding Atas Putusan PTUN Menangkan Warga Bukit Duri

maiwanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan warga Bukit Duri terkait sejumlah surat peringatan (SP) penggusuran yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan pada akhir Agustus 2016.

Dalam putusan itu, majelis hakim membatalkan tiga SP yakni SP 1, 2, dan 3 yang dijadikan dasar oleh Satpol PP Jakarta melakukan penggusuran rumah warga Bukit Duri pada September 2016.

Dengan demikian Hakim berpendapat, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran hukum ketika menggusur paksa ratusan warga Bukit Duri.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 163/2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2181/2014 yang dijadikan sebagai dasar hukum kebijakan normalisasi sungai di kawasan itu telah habis masa berlakunya sejak 5 Oktober 2015.

Dalam putusan itu, hakim juga mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah.

Atas putusan PTUN itu, Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dan akan menyatakan mengajukan banding.

Tri Kurniadi berpendapat, warga Bukit Duri tidak memiliki lahan itu sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memberikan ganti rugi.