
BOJONEGORO – Penasehat hukum Kasiyem, Hasnomo, yang diduga terlibat joki napi di di Lapas Kelas II A Bojonegoro, akhirnya polres setempat resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Dengan dinaikkannya status pengacara yang tinggal di Perum Pacul Permai II Bojonegoro dari saksi menjadi tersangka, polisi langsung melakukan penahanan.
Hasnomo ditahan Selasa (11/12011) pukul 22.30 malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Unit III Tipiter (Tindak Pidana Tertentu)Reskrim Polres Bojonegoro.
Selain Hasnomo, Senin (10/1/2011) sebelumnya polisi juga menahan Widodo Priyono (pengawal tahanan) dan Ferry Angga (warga Sumur Ringin Kalitidu) yang diduga kuat berperan sebagai perantara antara Kasiyem dan Karni.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, menegaskan Hasnomo ditahan karena diduga terlibat kasus tukar guling narapidana di lapas setempat.
“Dia tadi malam (Selasa, 11/1/2011) sekitar pukul 22.30 resmi kita tahan,” kata Widodo kepada wartawan, Rabu (12/1/2011).
Dijelaskan, keterlibatan Hasmono dalam kasus tukar guling narapidana cukup jelas. Di antaranya, dia pernah bertemu dengan Atmari (Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Bojonegoro) di rumahnya Jalan Pemuda Gang Wahyu, Bojonegoro.
Hasmono juga mengaku menghubungi Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Hendro Sasmito dan jaksa M Arifin. Upaya yang dilakukan Hasmono ini diduga untuk memuluskan rencananya agar Kasiyem, terpidana 7 bulan dengan kasus penyelewengan pupuk asal Desa Kalinanyar, Kecamatan Kapas tersebut, tidak ditahan.
Sementara, penahanan ‘makelar’ penukaran tahanan itu sempat diprotes pengacaranya M Yasir. Alasannya, kliennya itu awalnya dipanggil polisi sebagai saksi, tetapi tiba-tiba statusnya berubah jadi tersangka, dan langsung ditahan. “Jelas kita protes itu,” kata Dekan Fakultas Hukum Unigoro tersebut. (LEA)









