maiwanews – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Jakarta, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.
Guna pengembangan kasus ini, polisi telah melakukan penggeledahan di kantor DPRD DKI yang dilanjutkan dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau Haji Lulung.
Kuasa hukum Alex Usman, Ahmad DJ. Affandi mengatakan, polisi juga harus memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai salah satu pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini.
“Pak Ahok harus diperiksa karena tanpa penyedia dana nggak bisa dilelang, harus ada dana yang disetujui oleh Gubernur dan Sekda (Sekretaris Daerah),” ucap ujar Ahmad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).
Ahmad menjelaskan, Alex Usman adalah pejabat setingkat lurah, tidak mungkin mengintervensi komisi DPRD. Karenanya kata dia, harus ada pejabat dengan kewenangan lebih tinggi yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi UPS.
Ahmad membantah jika Alex Usman merupakan pihak yang secara langsung mengusulkan proyek UPS.
Alex Usman dan Zainal Soleman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.









