maiwanews – Menindaklanjuti rencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, DPRD DKI Jakarta telah menunjuk Rasman Nasution sebagai pengacara.
Rasman Nasution yang juga merupakan pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) mengaku sudah menyiapkan banyak pasal pidana untuk Ahok yang akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami akan laporkan Ahok pelanggaran pidana pasal 263‎, 268, 264 KUHP tentang pemalsuan. Kemudian pasal 441 penyalahgunaan wewenang, pasal 209 tentang suap, dan pasal 268 tentang pemalsuan dokumen negara,” kata Razman dalam jumpa pers di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Pasal pemalsuan dokumen yang akan dipersangkakan kepada Ahok, sama dengan pasal yang telah menjadikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non katif, Abraham Samad sebagai tersangka.
Pasal-pasal itu kata Razman, jika digabungkan akan menyebabkan Ahok terancam dijatuhi hukuman penjara beberapa tahun.
“DKI bukan milik Ahok,” kata Razman.
Razman menambahkan, laporan tersebut rencananya akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin pekan depan.
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Arus Balik Lebaran, Korlantas Akan Terapkan 'One Way' Lokal & Nasional
Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Pati
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden









