
maiwanews – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sekdaprov Sulsel), Abdul Hayat Gani, memberi Apresiasi ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Sulsel atas pengawasannya, berdasarkan pasal 20 undang-undang nomor 12 tahun 2014.
“Selaku Sekretaris Daerah saya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan seperti ini,” ujar Abdul di acara pembahasan dan evaluasi BPK Sulsel, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis 1 Juli 2021.
Sekda Sulsel berharap, dengan aplikasi yang dimiliki Kantor BPK Wilayah Sulawesi Selatan saat ini, tentunya akan lebih mempermudah pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemprov Sulawesi Selatan untuk mengurus laporan keuangan.
Lebih lanjut Abdul Hayat, berdasarkan rekomendasi dari BPK, diminta kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Sulawesi Selatan lebih mengoptimalkan semua pekerjaan.
“Saya minta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan optimalisasi pekerjaan atas rekomendasi dari BPK Sulsel,” harapnya.
Kepala Kantor BPK Wilayah Sulawesi Selatan, Paula Simatupang, menjelaskan, kegiatan akan berlangsung selama tiga hari. Dari kegiatan saat ini banyak pembahasan bagaimana mendapatkan hasil lalu kemudian ditetapkan.
Dalam sambutannya via virtual, Paula Simatupang, mengatakan, berdasarkan pasal 20 undang-undnag nomor 12 tahun 2014 setiap ada rekomendasi wajib dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti.
“Kita melihat sejauh mana pengaruh dari rekomendasi ini dalam pengelolaan keuangan di daerah masing-masing,” tutupnya. (FL/Humas Pemprov Sulsel)
Peringatan Hari Kartini 2025 di Sulsel: Seruan untuk Perempuan Terus Berkarya
Danlantamal VI dan Gubernur Sulsel hadiri panen Raya Serentak
Pengawalan VIP dan VVIP Diminta tidak Arogan
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA, Prabowo Apresiasi Hakim
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Rapat Mediasi Dinas Pertanahan









