Pinjol Sebar Foto Porno Untuk Tagih Utang, Mahfud MD: Akan Dijerat UU ITE

Mahfud MD.

maiwanews – Segala cara dilakukan penagih utang atau debt collector perusahaan pinjaman online atau pinjol, salah satunya dengan mengintimidasi menggunakan foto porno untuk memaksa nasabah membayar utang plus bunga yang berlipat-lipat.

Cukup banyak masyarakat yang telah menjadi korban praktek tidak manusiawi pinjol ilegal ini, mulai dari paksaan membayar utang berlipat-lipat dari pokok pinjaman, lalu tidak sedikit yang depresi karena diteror penagih utang, bahhan sejumlah kasus yang berakhir bunuh diri.

Untuk itu, pemerintah menempuh langkah tegas. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya dengan penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.

“(akan dijerat) UU ITE, itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2021).

Mahfud menjelaskan, alasan-alasan penegakan hukum pinjol ilegal sudah ditentukan. Mahfud juga mempersilakan perdebatan mengenai hal itu dilakukan di proses hukum selanjutnya. Intinya kata Mahfud, pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman.

Untuk itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh korban pinjol untuk melapor. Polisi dan LPSK sambung Mahfud, disiapkan dalam rangka memberikan perlindungan sebagaimana diatur undang-undang.

BERITA LAINNYA

.