Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Konvensional dan ‘Online’, Tangkap 51 Tersangka

20240630-tersangka-judi-online-lampung-prod29jun2024
Tersangka judi ‘online’ saat berada di Polda Lampung. Sabtu, 29 Juni 2024. (Foto: Mabes Polri/Tara PID PoldaLampung)

maiwanews – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, hari Sabtu, menyampaikan pengungkapan kasus judi konvensional dan online oleh jajarannya. Sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Di hadapan kita saat ini terdapat tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perjudian”, ungkap Kapolda Helmy pada konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung.

Dalam rinciannya, Kapolda Helmy menyampaikan, untuk kasus judi konvensional, jajarannya mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti uang sejumlah Rp565.000.

Sementara untuk kasus judi daring (online), polisi mengamankan 46 orang tersangka, 30 diantaranya laki-laki dan 16 lainnya perempuan. Untuk kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.824.000.

Dalam melaksanakan aktivitas judi online tersebut, para tersangka secara total menggunakan 22 situs atau website. Sendangkan untuk mengirim uang, para tersangka secara total menggunakan 14 rekening dan 7 dompet elektronik. Untuk menerima uang, digunakan 13 rekening bank dan 7 dompet elektronik.

Kapolda Lampung menjelaskan, 15 kota dan kabupaten di Provinsi Lampung, tidak satupun terbebas dari judi daring.

Dalam mempromosikan layanan judinya, pihak bandar memanfaatkan jasa selebram dengan imbalan beragam tergantung pengikutnya. Pihak selebram juga akan mendapat bonus jika pemain judi mendaftar menggunakan kode referensi milik selebgram bersangkutan.

“Ini adalah fenomena memprihatinkan. Kami akan terus berupaya keras memberantas segala bentuk perjudian di Provinsi Lampung demi keamanan dan ketertiban masyarakat”, jelas Kapolda Helmy. (z/Mabes Polri/Tara PID Polda Lampung)

BERITA LAINNYA

.