
maiwanews – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat kurang lebih 2 kg di Bekasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji dalam konferensi pers di Mapolsek Bekasi Selatan hari Senin, 15 Juli 2024, menyampaikan, Polsek Bekasi Selatan sebelumnya mengungkap peredaran narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang) jenis sabu sebanyak 4,7 kg.
Selain sabu seberat 4,7 kg, pengungkapan pada 26 Juni 2022 lalu juga mengamankan 300 butir ekstasi dengan tersangka EB.
Pada pengungkapan kali ini, polisi mengamankan ersangka berinisial FH. Polisi menemukan barang bukti di rumah diatas flafon rumah orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi.
Tersangka dikatakan mengedarkan narkoba jenis sabu di Bekasi dan sekitarnya. Tersangka memasok narkoba tersebut dari daerah Bogor. Tersangka FH dikatakan diamankan pada 11 Juli 2024 di Bantul, Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (z/Mabes Polri/ PID – Polda Metro Jaya)
Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia
Porsche AG Percepat Langkah Restrukturisasi Perusahaan
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Pemkot Makassar Gandeng BBPJN Bahas Percepatan Sambungan Air PDAM di Utara Kota & Timur
Lantamal VI, Palu Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar









