Polisi Periksa 27 ‘Influencer’ Terkait Promosi Judi ‘Online’

himawan-bayu-aji-prod8okt2024
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan keterangan pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. (Foto: Humas Polri)

maiwanews – Pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang influencer di media sosial terkait kasus promosi judi online. Beberapa diantaranya berinisial WG, AM, dan YK.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

“Sampai dengan saat ini, kita masih berproses dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 pemengaruh, 14 saksi serta enam ahli”, kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus. Terkait waktunya, ia masih belum bisa menjawab dengan pasti.

Diketahui, pada akhir tahun 2023 lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meminta keterangan selebritas WG, AM, YK, dan CC terkait kasus promosi judi daring.

Para selebritas tersebut diselidiki terkait dengan dugaan mempromosikan situs judi daring bernama SAKTI123.

Terkait lamanya proses pengusutan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers pada 21 Juni 2024 mengungkapkan, salah satu kendala penyidik adalah situs judi bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi.

“Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala”, kata Komjen Wahyu.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengusut kasus tersebut dan menindak pemengaruh (influencer) jika terbukti mempromosikan judi daring. (z/Humas Polri)

BERITA LAINNYA

.