maiwanews – Polri batal membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi seperti yang ramai dibicarakan sebelumnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi, Polri akan memaksimalkan fungsi lembaga yang sudah ada yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu diungkapkan Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Sutarman usai membuka pelatihan peningkatan kemampuan teknis penyidik tindak pidana korupsi di Jakarta, Selasa 11 November 2013.
Pelatihan tersebut dilaksanakan sebagai upanya Polri meningkatkan kapasitas dan kualitas para penyidik Polri dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Sutarman, pihaknya memilih memberdayakan lembaga yang sudah ada. “Lembaga yang sudah ada itu, kita tingkatkan kemampuan personelnya, kemampuan alat teknologinya dan kemampuan anggarannya,” kata Sutarman.
Sutarman mengaku, saat ini Polri memiliki anggaran khusus sebesar Rp208 juta untuk setiap penanganan kasus-kasus korupsi. Dana itu telah diserahkan ke polda dan polres seluruh Indonesia. Jumlahnya itu cukup besar mengingat satu kasus bisa selesai dengan biaya hanya Rp50 juta.
Saat Sutarman menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai Kapolri di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, mencuat usulan anggota DPR salah satunya dari Bambang Soesatyo agar Polri membentuk Densus Antikorupsi. Ususlan itu disambut Sutarman dan berjanji mewujudkannya setelah dia resmi menjadi Kapolri.









