PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden Jokowi saat menyampaikan perkembangan PPKM Darurat. Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 20 Juli 20201.

maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin 2 Agustus mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga Senin 9 Agustus di beberapa kota/kabupaten tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktifitas dan mobilisasi sesuai kondisi masing-masing daerah.

Sebelumnya pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat pada tanggal 3-20 Juli. Kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. PPKM Level 4 ini kemudian diperpanjang hingga 2 Agustus.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya menyampaikan penghargaan kepada para tenaga kesehatan (nakes), mereka dikatakan berada di garda terdepan dalam upaya menyelamatkan jiwa manusia akibat COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Ia juga menyampaikan terima kasih kepda seluruh masyarakat atas pengertiannya dan dukungan terhadap kebijakan PPKM.

Saat ini pemerintah dan masyarakat dihadapkan pada ancaman kesehatan akibat COVID 19 serta ancaman ekonomi yaitu kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan. Untuk itu kebijakan diambil sesuai perkembangan penyebaran COVID terkini.

Dalam pidatonya Presiden Jokowi mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) merupakan kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.

Kebijakan pemerintah dalam menghadapi COVID-19 dikatakan akan bertumpu pada 3 pilar utama. Pertama adalah kecepatan vaksinasi terutama di wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) secara masif.

Ketiga adalah penerapan 3T (Tracing, Testing, Treatment) termasuk menjaga ketersediaan tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk isolasi pasien COVID-19, penambahan fasilitas isolasi terpusat, dan menambah ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen. (z/YT BPMI Setpres)

BERITA LAINNYA

.