Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang

20250121-prabowo-subianto-menteri-wamen-kkp-prod20jan2025
Presiden Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya berbincang dengan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

maiwanews – Presiden Prabowo Subianto Senin, 20 Januari 2025, membahas persoalan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, dengan pejabat terkait. Pada pertemuan itu ia memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Presiden Prabowo memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam keterangannya usai pertemuan, Menteri Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa adanya izin.

“Saya sampaikan juga hal serupa terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Menteri Sakti.

Pembngunan pagar laut di Tangerang dikatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam UU Ciptaker, setiap pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah menyegel konstruksi tersebut.

Pihaknya juga melakukan identifikasi siapa pemilik pagar laut tersebut. Secara yuridis, harus ada pihak mengakui kepemilikan dan hal-hal lainnya. Sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare juga dikatakan ilegal. Terkait hal tersebut, Menteri Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

Dalam keterangannya, Menteri Sakti juga menuturkan bahwa penanganan pagar laut ilegal ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut) hingga Bakamla (Badan Keamanan Laut). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum.

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” jelas Menteri Sakti. (z/BPMI Setpres)