Prabowo: Sudah Bebas, Insya Allah Bulan Depan Walfrida Pulang

maiwanews – Mahkamah Rayuan Putrajaya secara resmi telah memutuskan warga negara Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik, bebas. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Berita gembira tersebut disampaikan Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur yang diterima pada Selasa (25/8/2015).

“Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu,” demikian keterangan tertulis KBRI.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto hadir dan menyaksikan langsung detik-detik putusan Mahkamah Rayuan Putrajaya tersebut.

Selama ini Prabowo diketahui memberikan perhatian cukup besar terhadap kasus yang menjerat Wilfrida. Pada masa tenang saat Pemilu Legislatif 2014 lalu, Prabowo terbang ke Malaysia untuk mengikuti sidang vonis Wilfrida.

Pengacara lokal Muhammad Shafee Abdullah yang terbukti telah sukses meyakinkan hakim bahwa Wilfrida tidak bersalah, merupakan pengacara ternama yang ditunjuk oleh Prabowo.

Dalam akun Twitternya, Prabowo mengungkapkan rasa syukur kepada Alla SWT atas apa yang dicita-citakan bersama. Sebuah perjuangkan panjang sejak 2013 lalu kata Prabowo, akhirnya tercapai.

Mantan calon presiden pada Pilpres 2014 lalu itu juga meyakinkan bangsa Indonesia bahwa Wilfrida sudah bisa kembali ke tanah air bulan depan.

“Insya Allah bulan depan Walfrida bisa pulang,” tulis Prabowo di @Prabowo08, Selasa (24/8/2015).

Seperti diketahui, Wilfrida dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan majikannya yang dilakukan pada Desember 2010. Ia merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal, karena saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur.