Prabowo Umumkan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara

uang-100-ribuan-maiwanews
Uang rupiah pecahan seratus ribuan. (Foto: maiwanews).

maiwanews – Presiden Prabowo Subianto hari Selasa, 11 Maret 2025, resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara. Pengumuman ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta.

THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia)-Polri (Kepolisian Republik Indonesia), serta para pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

THR bagi aparatur negara dikatakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran”, kata Presiden Prabowo.

Menurut Presiden Prabowo, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama 2 minggu masa liburan Idulfitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam menyampaikan keterangan terkait THR dan gaji ke-13 adalah Menteri Sekretaris (Mensesneg) Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet (seskab) Teddy Indra Wijaya. (z/BPMI Setpres)