maiwanews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan review terhadap semua peraturan perundang-undangan yang membuka ruang bagi masyarakat melakukan pembakaran lahan gambut.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas tindaklanjut penanganan kebakaran hutan dan lahan, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/11/2015) siang.
“Saya instruksikan untuk tidak ada lagi pemberian izin baru kepada lahan gambut dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” ucap Presiden Jokowi menegaskan.
Menurut Jokowi, diperlukan sebuah badan yang menangani khusus lahan gambut agar bisa cepat bergerak. Oleh sebab itu kata Jokowi, akan dibicarakan kemungkinan pembentukan badan atau satuan tugas yang akan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Jokowi mengatakan, meskipun saat ini hujan mulai turun, akan terus dilakukan penanganan dan pengelolaan lahan gambut. Jangan sampai lanjut Presdien, musim kering sudah datang lagi, kita belum juga bergerak apa-apa.
Karena itu Jokowi juga meminta agar pembangunan sekat kanal (blocking canal) terus dilakukan dalam rangka pembasahan lahan gambut.
Presiden Jokowi juga meminta Kementerian LHK melibatkan ahli-ahli gambut dalam merancang tata kelola lahan gambut termasuk ahli gambut dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menurut Jokowi telah memberikan masukan yang sangat komprehensif.
Rapat terbatas dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menko Maritim Rizla Ramli, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Panglima TNI Jend. Gatot Nurmantyo, Kapolri Jend. Badrodin Haiti, Jaksa Agung, Menkeu Bambang Brodjonegoro, dan Menkes Nila Am Moloek.









