PTUN Menangkan Kubu Ical, Agung Imbau Pengurus Daerah Tenang

agung-laksono-pidato-maiwanewsmaiwanews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabul permohonan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), hakim perintahkan tunda SK Menumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Menanggapi kemenangan kubu Ical tersebut, Ketua Umu Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono mengimbau para Pengusur Golkar Daerah untuk tetap tenang.

“Kepada pengurus (Golkar) daerah tetap tenang,” kata Agung Laksono kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Agrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (1/4/2015).

Menurut Agung Laksono, dirinya senantiasa akan memimpin segala upaya dalam rangka penyelamatan Partai Golkar. Sebagai warga negara yang baik kata Agung, dirinya akan mematuhi dan mengikuti keputusan PTUN tersebut.

Agung Laksono menjelaskan, gugatan ini asal muasalnya sebenarnya diarahkan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. laoly yang berimbas pada masalah politik.

Ditambahkan Agung, putusan PTUN tersebut tidak membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (1/4/2015), PTUN Jakarta memerintahkan agar pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, ditunda.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat,” kata Ketua Majelis hakim Teguh Satya Bhakti saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Hakim juka memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar. Penundaan pemberlakuan SK Menkumham ini berlaku selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut.

Di PN Jakarta Utara, proses gugatan kubu Ical juga sedang berlangsung. Pada sidang perdananya kemarin, kedua kubu sepakati waktu dua minggu untuk melakukan upaya damai.

Sementara di Bareskrim Polri, kubu Ical juga melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat mandat peserta Munas Ancol. Sejauh ini penyidik Bareskrim sudah dalam tahap memeriksa saksi-saksi.