Putusan Komite Etik yang menyatakan Chandra M. Hamzah tidak melakukan pelanggaran etika terkait pertemuannya dengan Nazaruddin dinilai bisa menjadi madu bagi Chandra Hamzah dan racun mematikan bagi KPK secara institusi.
Juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR), Habiburokhman, SH, hari Rabu 5 Oktober 2011 mengatakan nampaknya Komite Etik tidak menyadari bahwa secara teori tindak pidana korupsi itu amat lekat dengan kekuasaan dan oleh karenanya politisi partai berkuasa juga berpeluang besar terlibat tindak pidana korupsi.
“Sulit memahami bagaimana Komite Etik KPK bisa mentolerir tindakan Chandra M Hamzah yang secara terang-terangan mengakui pernah melakukan pertemuan non official dengan politisi partai berkuasa hingga empat kali,” ujar Habib.
Komite Etik secara pragmatis menganggap Chandra tidak bersalah hanya karena tidak ada pemberian dana dari Nazarudin kepada Chandra. Sikap Komite Etik ini dinilai sungguh aneh, karena menurut Habib, domain Komite Etik bukanlah soal ada atau tidaknya gratifikasi, melainkan melakukan penilaian apakah bertemu dengan politisi partai berkuasa dalam konteks non official tersebut etis atau tidak bagi seorang pimpinan KPK.
Habib mengaku khawatir jika putusan tersebut justru akan melemahkan KPK secara signifikan. Dengan “dimaklumi” nya tindakan Chandra Hamzah tersebut, di masa yang akan datang tidak akan ada lagi hambatan moral bagi pimpinan KPK untuk bertemu secara liar dengan politisi partai berkuasa. Pada akhirnya independensi KPK akan dengan mudah digadaikan.
Jika beberapa hari lalu KPK diserang habis-habisan dengan ide provokatif salah seorang politisi untuk membubarkan KPK, maka keputusan Komite Etik baru-baru ini adalah bentuk serangan dari dalam KPK sendiri.









