Pemberian FPJP ke Century Wewenang Penuh BI

maiwanews – Mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede mengatakan, wewenang pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, sepenuhnya berada di Bank Indonesia (BI).

Hal itu diungkapkan Raden Pardede kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selama 11 jam di Kantor KPK, Jl HR. Rasuna Said, Senin (3/6/2013).

Dalam pemeriksaan itu, Raden Pardede menjelaskan, dirinya memberikan keterangan yang sama seperti disampaikan sebelumnya kepada penyidik bahwa kewenangan pemberian fasilitas FPJP kepada Bank Century sepenuhnya berada di BI.

Raden Pardede menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya terkait dengan kasus Century. Selama pemeriksaan, Raden Pardede dicecar soal rapat KSSK dan kewenangan pemberian FPJP.

Dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 6,7 trilin ini, KPK telah memeriksa mantan ketua KKSK, Sri Mulyani Indrawati di Washington DC Amerika Serikat pada 30 April dan 1 Mei.

Ketika menjabat sebagai keuta KSSK, Sri Mulyani juga sebagai Menteri Keuangan. Sementara Gubernur Bank Indonesia Dipegang oleh Boediono yang sekarang adalah Wakil Presiden.