maiwanews – Rapat Paripurna interpelasi Formula E DPRD DKI Jakarta terhadap Gubernur Anies Baswedan bukan diskors tapi ditunda karena tidak memenuhi syarat minimal kehadiran anggota dewan atau kuorum.
“Jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors tapi ditunda,” kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat memimpin sidang paripurna interpelasi Formula E, Selasa (28/9/2021).
Prasetio memutuskan menutup rapat tanpa ada keputusan karena tidak memenuhi kuorum setelah mendengarkan pandangan fraksi pengusul interpelasi Formula E yakni PDIP dan PSI.
Total anggota DPRD DKI saat ini 105 orang, dan ntuk mencapai kuorum, setidaknya sidang perlu dihadiri oleh 50+1 atau 54 orang. Sementara yang hadir menurut Prasetyo hanya 31 orang anggota dari dua fraksi yakni PDIP dan PSI.
Aturan kuorum tersebut tertuang dalam UU No 13 Tahun 2019 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam Pasal 330 tentang Hak Interpelasi disebutkan bahwa sidang paripurna harus dihadiri setengah anggota DPRD Provinsi.
Seperti diketahui, sebanyak 7 fraksi DPRD DKI menolak pengajuan interpelasi. Sidang Paripurna pada Selasa (28/9/2021) dinilai sebagai agenda colongan yang diagendakan tidak melalui prosdur tata tertib (tatib) pelaksanaan rapat paripurna.
Ke-7 fraksi tersebut bahkan berencana melaporkan Prasetyo Edi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD karena dinilai telah mengagendakan dan melaksanakan sidang yang diduga ilegal.









