Rekapitulasi Final KPU: Jokowi-JK 53.13%, Prabowo-Hatta 46.84%

maiwanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres/cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dari hasil Pemilu Presiden 2014.

Dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara pilpres di Gedung KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat Selasa (22/7) malam WIB, pasangan Jokowi-JK memperoleh suara 70.997.833 atau 53,13 % sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,84%.

Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang membacakan penetapan tersebut, total suara sah dalam Pemilu yang berlangsung tanggal 9 Juli 2014 lalu itu adalah sebesar 133.574.277 pemilih yang tersebar di 33 provinsi ditambah PPLN.

Penetapan tersebut tidak dihadiri oleh saksi dari pasangan Prabowo-Hatta, karena pasangan nomor urut 1 tersebut menyatakan mundur dari proses rekapitulasi KPU beberapa jam sebelum penetapan.

Kubu Prabowo Hatta menilai, pelaksanaan Pilpres 2014 penuh kecurangan di berbagai daerah yang berlangsung secara massif dan sistematis.

Kubu Prabowo-Hatta memiliki kesempatan  menyampaikan keberatan atas hasil rekapitulasi KPU itu melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari setelah penetapan KPU.

Jika tidak ada keputusan dari MK yang menganulir penetapan KPU, pasangan Jokowi-JK dijadwalkan dilantik pada Oktober 2014 mendatang.

BERITA LAINNYA

.