maiwanews – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tanpa rekomendasi Menteri KP dan tanpa Perda Zonasi Wilayah Pesisir.
Hal itu diungkapkan Menteri Susi dalam konferensi pers di rumah dinasnya, Jl Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
“Pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir,” kata Susi.
Karena itu kata Susi, pemerintah pusat dan parlemen sepakat untuk meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghentikan sementara proses reklamasi Teluk Jakarta sampai semua ketentuan dalam perundang-undangan dipenuhi.
Susi menjelaskan, selama ini tidak ada pengaturan reklamasi secara nasional sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pesisir. Adapun keputusan reklamasi pantai utara (pantura) kata dia, dilakukan pada tahun 1995 atau sebelum terbitnya UU Pesisir tersebut.
Menurut Susi, kewenangan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi adalah berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995, dimana Keppres ini juga mengatur mengenai tata ruang pantura.
Akan tetapi pada tahun 2008 sambung Susi, dikeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Jabodetabekpunjur. Aturan ini ujarnya, sekaligus membatalkan tata ruang pantura yang diatur dalam Keppres 52/1995.
Menteri Susi berpendapat, Perpres 2008 itu membatalkan tata ruang 1995, tetapi kewenangan tetap berada di Gubernur DKI Jakarta.
Susi melanjutkan, pada 2012 dikeluarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang merupakan turunan dari UU Pesisir, yang mengatur bahwa kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Karena itu kata Susi, sesuai peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan turunan dari Perpres 122/2012, izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi untuk luas di atas 500 hektar, membutuhkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Atas dasar itu lanjut Susi, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara memang ada di Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi ucap dia lagi, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu sambung Susi, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.
Oleh karena itu, Sesuai dengan hasil kesepakatan rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Rabu (13/4/2016), Susi meminta agar proses reklamasi pantura dihentikan sementara waktu sampai semua ketentuan dipenuhi pihak Pemprov DKI Jakarta.
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah NU Sulsel
Optimalisasi Program PKK: TP PKK Kota Makassar Adakan Bimtek Pendataan Potensi Keluarga
Rakor Pemkot Makassar, Pjs Wali Kota Tekankan Koordinasi dan Publikasi
Literasi Digital dan Keuangan Rendah, Sultan: Penyebab Judi Online Marak









