maiwanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuh vonis kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusannya di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014) malam WIB.
Akil Mochtar dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim yang tertuang dalam enam dakwaan sekaligus terkait kasus sengketa Pilkada di MK dan kasus pencucian uang.
Dalam dakwaan pertama, Akil dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dakwaan kedua, Akil melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
Dakwaan ketiga, Akil diputus melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
Dakwaan keempat, melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Dakwaan kelima, melanggar pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif hingga Rp 126 miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
Dan dakwaan keenam, Akil dinyatakan bersaah berdasarkan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp. 10 miliar. Meski denda tidak dipenuhi oleh hakim, namun hukuman tersebut merupakan rekor tertinggi yang diterima terdakwa dalam kasus korupsi.
Atas vonis tersebut, Akil menyatakan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.









