maiwanews – Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016), Gebernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi berstartus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Atas status tersebut, berdasarkan undang-undang, Menteri Dalam Negeri )Mendagri) Tjahjo Kumolo akan memberhentikan sementara ahok dari jabatannya sebagai orang nomor satu di ibukota.
Menurut Tjahjo, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara dilakukan setelah nomor registrasi perkara yang melibatkan Ahok diterima Mendagri dari PN Jakarta Utara.
“Setelah ada (nomor register perkara dari PN Jakarta Utara) baru proses pemberhentian sementara (Ahok sebagai gubernur DKI) selama proses persidangan,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Rabu (14/12/2016).
Seperti diketahui, Pasal 83 UU Pemda ayat (1) menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Saat ini Ahok berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI karenau cuti selama mengikuti masa kampanye. Artinya, saat Ahok nonaktif lagi karena terdakwa, lalu misalnya sidang penistaan agama belum selesai, maka status nonaktifnya otomatis berlanjut hingga sidang selesai.
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan
Presiden Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional
Prabowo: Kita Tidak Bisa Melindungi Hanya dengan Itikad Baik
Rusia-Iran Teken Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif
Lamborghini Taipei Memperkenalkan Temerario









