Restoran dan Kafe yang Buka Mulai Petang, Boleh Hingga Pukul 00.00

20210809-luhut-binsar-pandjaitan

maiwanews – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kasus harian Covid-19 secara nasional telah menunjukkan penurunan.

Meski turun, pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM ini berlaku hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Namun begitu, sejumlah penyesuaian dilakukan dalam perpanjangan PPKM ini diantaranya waktu operasional restoran hingga kafe diizinkan buka hingga pukul 12 malam khususnya di wilayah PPKM level 3 dan 2.

Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, untuk wilayah Jawa dan Bali, restoran dan kafe yang dibolehkan hingga pukul 12 malam tersebut, khusus yang mulai beroperasi petang yakni pukul 18.00.

Meski begitu, pembatasan ketat soal proyokol kesehatan atau prokes masih diberlakukan termasuk pembatasan jumlah pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 25 persen kapasitas, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

“Dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit,” demikian bunyi Inmendagri yang dikutip, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, pemilik restoran dan kafe juga harus mensyaratkan seluruh karyawan serta pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi.