maiwanews – Setelah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (6/12/2022), Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini resmi menjadi KUHP.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto mengatakan, meski telah melewati perjalanan panjang, KUHP ini diakui belumlah sempurna. Sehingga kata dia, pihak-pihak yang masih menolak agar menempuh jalur hukum.
“Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” kata Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Bambang menilai wajar jika masih ada sebagian elemen masyarakat yang tak setuju terhadap sejumlah pasal dalam UU KUHP. Untuk itu dia mendorong mereka mengajukan gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik dan menjadi sasaran kritik adalah pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Pasal tersebut dinilai sebagai pasal karet serupa dengan UU subversi di ere Orde Baru.
Dalam pengesahan UU KUHP sebelumnya, Fraksi PKS menyebut pasal karet tersebut akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi sebagai negara monarchy.
.









