maiwanews – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) untuk mudik lebaran tahun ini. SE berlaku efektif mulai 2 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, bagi pemudik yang sudah vaksin booster, tidak lagi disyaratkan melakukan testing baik antigen maupun PCR.
“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksinasi booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (3/4).
Namun bagi yang menerima vaksin dosis kedua kata Wiku, tetap wajib tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Sementara bagi pemudik yang baru menerima dosis pertama, tetap diyaratkan alukan tes PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Wiku juga menjelaskan, dilakukan penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksinasi kata dia, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksinasi.
Sementara untuk anak usia kurang dari enam tahun lanjutnya, tidak diberlakukan testing, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Sementara bagi anak berusia 6-17 tahun, wajib mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Wiku menambahkan, satgas akan melakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini ujar dia, akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI, dan Polri.
Wiku berharap kepada masyarakat agar dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas.
“Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” pungkas Wiku.
.









