maiwanews – Bangunan liar dalam wilayah Asrama Polisi Pamong Praja (Aspol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Bintomanai Makassar, ditertibkan Satpol PP Sulsel, Senin (29/08/2022).
Proses penertiban yang dilakukan Satpol PP Sulsel itu mengerahkan satu pleton pasukan Satpol PP. Dalam penertiban ini tidak ada perlawanan atau apapun yang dilakukan oleh pihak yang telah menempati wilayah yang tak beralas hak tersebut.
“Ada satu bangunan liar di wilayah aspol PP yang dihuni warga setempat yang tidak alas hak dan bangunan tersebut dijadikan bengkel las,” jelas Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.
Penertiban ini berjalan secara humanis, baik dan lancar, tidak ada gesekan. Pihak Satpol PP sebelum melakukan penertiban sudah memberikan peringatan atau teguran sesuai dengan SOP (Standar Operation Procedure).
Kegiatan penertiban ini terus ditingkatkan Satpol PP Sulsel, untuk penjagaan keamanan dan penertiban aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan perda Provinsi Sulsel.
Andi Rijaya menambahkan, masih banyak agenda penertiban aset yang akan dilakukan Satpol PP kedepannya.
“ Ini perintah Gubernur untuk mengamankan aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (*)
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Keamanan 'May Day 2025' di Sekitar Gedung DPR/MPR RI
Appi Beberkan Rencana Pembangunan Stadion Hingga Keselamatan Transporasi
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat









