Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melayangkan jawaban terhadap surat Muhammad Nazaruddin, Minggu 21 Agustus 2011. Mantan bendahara Partai Demokrat itu sebelumnya melalui sebuah surat yang dikirim Kamis 18 Agustus 2011 meminta Presiden untuk melindungi keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya. Sebagai imbalannya, Nazaruddin bersedia segera dipenjarakan.
Dalam surat jawabannya, Presiden SBY menyatakan bahwa para penegak hukumlah yang memiliki peran untuk menyediakan perlindungan bagi Nazaruddin dan keluarganya. Proses hukum yang dihadapi Nazaruddin harus sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut SBY mengatakan prinsip hukum yang adil, yang tercantum dalam UUD1945, menjamin bahwa setiap proses hukum akan mandiri dan bebas dari intervensi.
Nazaruddin ditangkap di Bandara Rafael Nunez tanggal 6 Agustus 2011 lalu dibawa ke kantor polisi di Kota Cartagena, Kolombia. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2011. Nazaruddin menghadapi tuduhan terlibat kasus dugaan suap bernilai tiga juta dolar dalam pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011.
Ia lari meninggalkan Indonesia pada bulan Mei, saat dalam pelarian, pria berusia 32 tahun ini mengatakan ia tidak bersalah dan justru mengajukan tuduhan korupsi terhadap beberapa petinggi Partai Demokrat, termasuk para pejabat anti-korupsi. Presiden mendesak Nazaruddin untuk mau bekerjasama dalam penyelidikan dan mengungkapkan kepada para penyidik semua hal yang terkait kasus ini, termasuk nama-nama lembaga dan pihak yang mungkin terlibat. (VOA/aso | Gambar ilustrasi: Adrian Clark)









