maiwanews – Disertai catatan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI secara bulat menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diambil usai rapat Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4/2015) malam.
“Kami pimp minta persetujuan tingkat pertana ini, seluruh fraksi dapat beri persetujuan Perppu nomor satu, Apakah hal ini kita setujui,” tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang dijawab setuju oleh peserta sidang.
Setelah resmi disetujui Komisi III DPR, dilanjutkan dengan menandatangani naskah rancangan UU tersebut dengan disaksikan Menteri Hukum HAM Yasonna Laoly untuk dibawa ke rapat Paripurna, Jumat (24/4) besok.
Sebelum disetujui, beberapa fraksi di Komisi III DPR sempat mempermasalahkan dihapusnya batasan umur calon pimpinan maksimal 65 tahun, untuk memasukkan Taufiequrrahman Ruki yang sudah berusia 68 tahun.
Beberapa fraksi juga mempermasalahkan Johan Budi yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun pada rapat pleno pengambilan keputusan ini, semua fraksi akhirnya menyetujui Perppu ini dengan catatan.
Seperti diketahui, Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji.
Ketiganya ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Satu pimpinan KPK lainnya menggantikan Busyro Muqqodas yang telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
.









