maiwanews – Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus sengketa kepemilikan TPI (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia) antara PT Berkah Karya Bersama dengan kubu Mbak Tutut (Sri Hardiyanti Indra Rukmana) dinilai sangat membingungkan dan mengandung dualisme. BANI telah memutuskan untuk menolak tuntutan PT Berkah Karya Bersama dengan menyatakan RUPS LB 18 Maret 2005 sah dan menyatakan RUPS 17 Maret 2005 tidak sah. Namun BANI juga menyatakan kubu Mbak Tutut telah melakuan wanprestasi.
Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, Habiburokhman, Sabtu 3 Desember 2015 menyatakan pihaknya mencatat sedikitnya 3 kejanggalan teknis dalam putusan BANI. Menurut Habib, kejanggalan pertama adalah putusan BANI merujuk hanya merujuk satu orang saksi, yaitu Harry Tanoesoedibyo. Habib menilai ini janggal karena Harry Tanoesoedibyo tentu memiliki kepentingan dengan perkara tersebut, saksi harusnya netral. Saksi juga harusnya tidak hanya satu orang, mengingat kasus ini sangat besar.
Kejanggalan kedua yaitu Ketua Majelis Arbiter Priyatna Abdurassid dinilai sudah terlalu tua untuk memimpin jalannya sidang arbitrase. Persidangan ini sangat rumit, sementara Priyatna tahun ini berusia 85 tahun. Dalam usia setua itu ia dianggap tidak layak memimpin persidangan arbitrase. Soal batas usia pensiun hakim, bisa mengacu pada UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, dan UU Peradilan Umum.
Ketiga, putusan BANI bahwa perbuatan Mbak Tutut mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri sebagai salah satu dari “fakta-fakta yang perlu diperhatikan” sebelum menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi. Habib mengemukakan bahwa tidak masuk akal jika BANI mempermasalahkan pengajuan gugatan Mbak Tutut ke Pengadilan Negeri, padahal BANI sudah tahu bahwa Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agunng telah menerima dan bahkan memenangkan gugatan Mbak Tutut tersebut karena persidangan BANI baru dimulai setelah adanya putusan MA. Habib menjelaskan bahwa MA adalah lembaga peradilan tertinggi di republik ini dan keberadaannya diatur dalam konstitusi, sementara BANI hanya lembaga, diatur oleh UU.
Dengan mempertimbangkan berbagai kejanggalan tersebut, Habib menyatakan pihaknya akan mengajukan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu BANI akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Habib berharap Komisi III (membidangi soal hukum) bisa memanggil pimpinan BANI untuk memberikan penjelasan mengenai kejanggalan-kejanggalan tersebut di atas. (m011)
.









