Sidang Kasus Suap, Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Dicabut Hak Politiknya

setya-novanto-azis-syamsuddin-maiwanews
Azis Syamsuddin.

maiwanews – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Muhammad Aziz Syamsuddin. Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin (24/1).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU KPK Lie Putra Setiawan ketika membacakan tuntutan.

Akibat perbuatannya, Jaksa menuntut Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Lie.

Sementara hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Azis di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Azis merusak citra masyarakat terhadap lembaga DPR.

Terdakwa kata Jaksa, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Namun terdapat hal yang meringankan menurut Jaksa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

BERITA LAINNYA

.