Sidang PTUN: Saksi Ahli Akui Putusan Majelis Partai Golkar tak Lazim

maiwanews – Saksi ahli yang dihadirkan tergugat Kemekumham, Lintong Oloan Siahaan berpendapat, struktur putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu berada di luar kelaziman.

Lintong mengakui, struktur putusan yang dikeluarkan MPG terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar tidak terlalu sama dengan umumnya putusan yang dikeluarkan oleh hakim profesional.

Meski tidak lazim lanjut Sintong, tapi putusan MPG bisa dipahami.”Putusan MPG memang ada yang lain dari kelaziman, tapi bisa dipahami, karena pemutus-pemutus ini orang pandai namun bukan berkarier hakim,” kata Lintong Oloan Siahaan usai memberi kesaksian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (27/4/2015).

Umumnya kata pakar hukum tata negara ini, putusan yang dikeluarkan hakim berisi dengan identitas, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga rincian diktum. Tapi kata dia, bukan berarti tidak ada keputusan.

Lintong menjelaskan, berpendapat meskipun ada perbedaan pendapat antara empat hakim Mahkamah Partai Golkar, namun mahkamah sejatinya tetap mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat, karena akhir putusan itu ada kata-kata ‘demikian diputuskan yang ditandatangani empat hakim.

Selain Lintong, tergugat Menkumham juga hadirkan dua saksi ahli lainnya yakni mantan Hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Prof Harjomo dan Prof Maruarar Siahaan. Selain mantan Hkim MK, Maruarar juga dikenal sebagai Rektor UKI Jakarta.