maiwanews – Dalam sidang kasus korupsi simulator SIM terungkap, Irjen DS memerintahkan kepada Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan untuk menyetor uang Rp 4 miliar untuk anggota Banggar DPR.
“Kami diperintahkan Irjen Djoko,” kata Teddy Rusmawan saat bersaksi untuk terdakwa Irjen DS di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (28/5/2013).
Uang yang dibawa Teddy dalam empat kardus tersebut, diserahkan kepada M. Nazaruddin untuk selanjutnya akan dibagikan kepada sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Awalnya Teddy mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Namun ketika dicecar hakim, Teddy mengatakan pemberian itu terkait proyek Simulator SIM.
Namun DS membantah keterangan mantan anak buahnya tersebut. “Saya tidak pernah berikan perintah untuk memberikan uang ke anggota DPR sebesar Rp4 miliar,” kata DS.
Namun ketika Ketua Majelis Hakim Suhartoyo memverifikasi ulang kepada Teddy bantahan DS tersebut. Teddy bersikukuh pada keterangannya.
.









