Sikap KPU Soal Parpol Bersengketa Dinilai Cederai Demokrasi

habiburrahman-gerindra-maiwanewsmaiwanews – Sikap KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunggu putusan final pengadilan dan mengabaikan Putusan Penundaan PTUN dalam menentukan kepengurusan parpol (partai politik) bersengketa yang mana yang berhak mengikuti pilkada (pemilihan kepala daerah) dapat dikategorikan sebagai skandal besar dalam sejarah pemilihan umum di Indonesia yang mencederai demokrasi. Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) dan juga merupakan pengurus Partai Gerindra Habiburokhman Sabtu 9 Mei di Jakarta.

Esensi demokrasi politik adalah bagaimana hukum ditegakkan dan putusan pengadilan adalah hukum yang paling konkrit. KPU dikatakan seolah pura-pura tidak tahu bahwa Putusan Penundaan PTUN juga merupakan putusan Pengadilan yang harus dihormati, dipatuhi dan dilaksanakan. Selain itu KPU juga mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR yang meminta KPU taat hukum dan patuh pada Putusan Penundaan PTUN.

Habib juga menyampaikan kecaman terhadap tokoh yang memuji KPU telah bersikap independen karena mengabaikan rekomendasi Komisi II DPR. “Dengan segala hormat kami ingatkan bahwa meskipun rekemondasi DPR tidak mengikat, namun jika isi rekomendasi itu benar dan sesuai dengan hukum maka KPU harus laksanakan”, demikian disampaikan Habib.

Leih lanjut Habib menjelaskan bahwa faktanya KPU juga bisa dianggap tidak independen jika mengabaikan Putusan Penundaan PTUN, karena sikap demikian sama dengan sikap Kemenkumham dan beberapa pejabat eksekutif lainnya. Jadi masalahnya disini bukan soal KPU independen atau tidak, tapi apakah KPU taat hukum atau tidak. Terlebih DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengingatkan KPU agar senantiasa melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rezim hukum tata usaha negara Pengadilan memang berhak menunda berlakunya sebuah keputusan tata usaha negara guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi Penggugat. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Berbeda dengan Putusan Pokok perkara yang baru bisa dieksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap, Putusan Penundaan PTUN mempunyai kekuatan mengikat serta-merta yakni langsung berlaku saat itu juga setelah diucapkan oleh Hakim. Namanya saja putusan penundaan, jadi SK Menkumham yang disengketakan tersebut ditunda atau tidak berlaku sampai selesainya pemeriksaan perkara.

KPU adalah penyelenggara utama Pemilu yang harus menerapkan azas kepastian hukum dalam melaksanakan kerjanya, hal ini diatur dalam Pasal 2 huruf d UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang berbunyi: “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada azas kepastian hukum”.

“Kami ingatkan bahwa pilkada saat ini yang dilakukan serentak akan bersifat lebih kompleks daripada Pilkada di waktu lalu. Selain itu sejak dahulu Pilkada memang sudah lebih rawan konflik ketimbang Pemilu Legislatif atau bahkan Pilpres karena calon yang dipilih secara kultural lebih dekat dengan konstituen”, ujar Habib.

Oleh karena itu KPU dikatakan harus sangat berhati-hati dalam menentukan sikapnya terkait hal-hal penting dan sensitif karena bisa mengakibatkan gesekan di tingkatan grass root atau bahkan konflik sosial. “Mumpung saat ini masih merupakan tahap-tahap awal pelaksanaan pilkada, akan sangat tepat jika KPU mengevaluasi keputusannya soal parpol yang bersengketa tersebut”, jelas Habib. (m012)