
maiwanews – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait atas penguasaan lahan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba oleh PT. London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum). Rapar dengar pendapat itu dilaksanakan di ruang rapat kerja Komisi B DPRD Sulsel, Kamis (08/08/2024).
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Putra Batara Lantara dihadiri pihak terkait dan pejabat Pemprov yang mewakili Gubernur Sulsel, dalam waktu dekat berkomitmen akan melakukan kunjungan ke tanah adat Kajang untuk melihat langsung adanya penguasaaan lahan di atas tanah adat Kajang oleh PT. Lonsum.
Kunjungan kerja Komisi B DPRD Sulsel nantinya akan memberikan solusi agar tidak lagi terjadi penguasaan hinggah potensi terjadinya pengrusakan di tanah adat Kajang, Kabupaten Bulukumba. (AF)









