Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI, Ahok Bela Jokowi

mawanews – Usai diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI 2014-2015, Jumat (20/1/2017), Sylviana Murni menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sylviana mengatakan bahwa pengelolaan dana itu dilaksanakan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, Jokowi tak terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar itu.

“Ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylviana Murni) ngomong gitu, nggak ada hubungannya (dengan Jokowi),” bantah Ahok di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2017).

Ahok menjelaskan, pihak pemberi dana hibah tak terkait korupsi dana hibah. Karena menurutnya, pihak yang menggunakan dan mengelola dana hibah adalah si penerima, dalam hal ini Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto juga telah mengatakan bahwa penyidik tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi untuk mengusut dugaan korupsi itu.

BERITA LAINNYA

.