maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap di DPRD Riau terkait pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012, sementara 9 orang lainnya dilepas setelah menjalani prosespemeriksaan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, keempat orang tersebut kini ditahan di Polda Riau dalam rangka pengembangan penyidikan. “Untuk kepentingan pengembangan penyidikan,” kata Johan di Jakarta, Rabu 4 April 2012.
Selain menahan tersangka, KPK juga menyita sejumlah alat bukti diantaranya uang senilai Rp900 juta yang terbagi dalam tiga tempat terpisah yang terdiri dari Rp 500 juta dalam tas warna hitam, Rp 250 juta dalam tas kertas coklat, dan Rp 150 juta dalam tas plastik hijau.
Johan menjelaskan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.
Empat tersangka yang ditahan itu adalah M Faisal Aswan anggota DPRD dari Golkar, Muhammad Dunir dari PKB. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).
Kasus korupsi terkait olahraga ini merupakan kasus kedua dalam kurun waktu hanya beberapa bulan. Sebelumnya, pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 juga telah menyeret sejumlah orang ke dalam bui.









