Dalam pelantikannya, SBY-Budiono mengucapkan sumpah di hadapan Sidang Paripurna MPR sesuai Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945. Berikut sumpah mereka:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
Pengucapan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan bersama pimpinan MPR.
BERITA LAINNYA
.









