maiwanews – Bermodalkan surat pengakuan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono berulang kali menyatakan akan segera merombak alat kelengkapan dewan (AKD) dan Fraksi Golkar di DPR.
Menanggapi rencana kubu Agung Laksono itu, Pimpinan DPR menyatakan tidak akan memproses perombakan alat kelengkapan dewan dan pimpinan Fraksi Partai Golkar yang akan diajukan kubu Agung Laksono sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau belum selesai (proses hukumnya), selama-lamanya kita tidak akan proses (perombakan pimpinan DPR),” kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Menurut Fadli, Pimpinan DPR khawatir akan digugat salah satu kubu jika menerima perombakan yang akan diajukan Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
“Kalau belum selesai (proses humumnya), nanti kita digugat salah satu pihak,” ucap politisi Partai Gerindra ini menegaskan.
Seperti diketahui, pengakuan Menkumham terhadap kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ditentang kubu Aburizal Bakrie. Golkar hasil Munas Bali ini meyakini bahwa Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang dijadikan dasar Yasonna mengakui kubu Agung, sebenarnya tidak memutuskan mengakui salah satu pihak.
Selain itu, kubu Aburizal mengajukan gugatan dualisme kepengurusan Golkar itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat di samping opsi menggugat surat Yasonna ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih jauh, kubu Aburizal bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan mandat peserta Munas Golkar Ancol ke Bareskrim, Mabes Polri.









