maiwanews – Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mengatakan, sebanyak 75 persen anggota DPRD DKI Jakarta yang telah menandatangani pengajuan hak angket untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
“Sudah ada yang tandatangani 75 persen. Hari ini mengajukan surat pengusulan resmi kepada pimpinan dewan,” kata Muhammad Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/2/2015).
Pengajuan hak angket itu kata Taufik, sengaja digulirkan agar masyarakat tidak memandang penggunaan salah satu hak dewan itu hanya dari sisi negatifnya saja.
Taufik menjelaskan, jika rekomendasi yang memiliki batas waktu 60 hari itu bisa dihasilkan dewan secara bulat, maka pihaknya akan lanjutkan ke hak menyatakan pendapat (HMP).
Hak menyatakan pendapat itu lanjut Taufik, selanjutnya diajukan ke Mahkamah Agung untuk disahkan sebelum disampiakan ke presiden. “Eksekutif nggak bisa membela diri di MA. Angket itu medianya,” kata Taufik.
Jika manuver yang dilakukannya berujung pada pelengseran Ahok sebagai Gubernur tambah Taufik, dirinya tidak mempersoalkan siapa penggantinya termasuk dari PDIP sepanjang tidak melanggar aturan.









