maiwanews – Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk Gayus Tambunan oleh Majelis Pengadilan Tipikor, jaksa nonaktif Cirus Sinaga divonis hukuman selama 5 tahun penjara.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis, Albertina Ho saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasaa 25 Oktober 2011.
Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Cirus penjara 6 tahun.
Selain dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Majelis juga membebankan denda kepada Cirus untuk membayar denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurangan.
.









