maiwanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota DPR dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yakni penerimaan gratifikasi.
Sutan dicegah KPK mulai hari ini untuk enam bulan ke depan. “Sejak hari ini dan berlaku hingga enam bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Selin Sutan, KPK juga mencegah Tri Yulianto. Keduanya menyusul pengembangan kasus kasus SKK Migas dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo.
Selain kedua kader Partai Demokrat itu, KPK juga mencegah dua orang lainnya yakni Tenaga Ahli bidang Pengendalian Operasi di SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Sutan membantah telah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.
Saat ini Sutan menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR, komisi yang salah satunya membidangi soal energi.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Pihak Berwenang Identifikasi 3 Jenazah Korban KKB di Papua Pegunungan
Terjebak Banjir Bekasi, Petugas Izinkan Motor Lintasi Tol Cibitung-Tanjung Priok
Ucapkan Selamat Natal, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan
Pemkot Makassar Siap Fasilitasi Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan OJK di Tugu MNEK









