maiwanews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Komjen Budi Gunawan pada Jumat (30/1/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, surat panggilan kepada Budi telah dikirimkan pada Senin (26/1/2015).
Namun kuasa hukum Budi Gunawan Razman Arief Nasution mengatakan, klienya dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK karena tiga alasan.
Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Alasan kedua kata Razman, surat panggilan pemeriksaan dari KPK hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi Gunawan tanpa surat pengantar dan tanda terima.
“Pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan,” kata Razman, Kamis (29/1/2015).
Razman melanjutkan, alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Razman menegaskan, Budi Gunawan taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan Budi Gunawan kata Razman, merupakan persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
Budi Gunawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 003 Pisang Selatan
Prabowo Tinjau Kawasan BLUPPB Karawang, Dorong Swasembada Pangan
Angkatan Laut Indonesia dan Rusia Gelar Latihan Gabungan 'ORRUDA 2024'
Pj Sekda Makassar Irwan Adnan Hadiri Pelantikan Pengurus Wilayah NU Sulsel









