maiwanews – Keberhasilan menangkap Muhammad Nazaruddin, salah seorang buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar negeri, diharapkan tidak membuat aparat penegak hukum melupakan kasus yang lebih besar seperti kasus Bank Century.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyebut, kasus Nazaruddin skalanya kecil apalagi jika dibadingkan dengan kasus Bank Century yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun.
“(Kasus) Nazaruddin kecil, yang lebih besar adalah kasus Bank Century,” kata Tjahjo usai mengikuti buka puasa bersama PA GMNI dan KAHMI di rumah dinas ketua MPR, Jl Widya Chandra, Jakarta, Senin 8 Agustus 2011.
Apalagi menurut Tjahjo, kasus Century didukung oleh keputusan politik. Keputusan DPR menyebutkan, pengucuran dana talangan terhadap Bank Century melanggar hukum, bahkan orang-orang yang diduga terlibat disebutkan dengan jelas.
Bahkan berdasarkan hasil audit, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan bahwa terdapat pelanggaran dalam pengucuran dana talangan terhadap Bank Century itu.
Tjahjo juga menyinggung soal kasus dugaan mafia pemilu 2009 yang dinilainya merupakan kasus yang jauh lebih besar lagi dibanding kasus Nazaruddin.









