TNI AL Kembali Tenggelamkan Tiga Kapal Ikan Ilegal

maiwanews – Berhasil menangkap dan menenggelamkan kapal ikan beberapa waktu silam, kini TNI AL kembali berhasil menangkap tiga kapal ikan yang tidak memiliki dokumen lengkap alias kapal bodong.

Setelah memiliki keputusan hukum, ketiga kapal ikan ilegal tersebut oleh Koarmatim ditenggelamkan di Perairan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Sorong, Papua Barat, Rabu (11/3).

Ketiga kapal itu terdiri dari dua buah Kapal Ikan Asing (KIA) dan satu Kapal Ikan Indonesia (KII).  KIA pertama yang ditangkap di Perairan Papua Barat yakni KM. Jebo-05 yang dinakhodai Ariston warga negara Philipina. Kapal ikan berbendera Philipina dan berbobot 50 GT ini memiliki 21 ABK yang seluruhnya warga negara Philipina.

Sementara KIA kedua adalah KM Tri Rezeki-09 yang dinakhodai Didik (WNI). Kapal  berbendera Philipina ini berbobot 50 GT dengan jumlah ABK 17 orang yang seluruhnya warga negara Philipina.

Sedangkan kapal ikan ketiga yang merupakan Kapal Ikan Indonesia (KII)yakni  KM Rajah Mujur-01 dinakhodai Dhedi S. Dumas warga negara Indonesia. Kapal ikan yang memiliki bobot 40 GT ini, memiliki 30 orang ABK yang terdiri dari 2 warga negara Indonesia dan 28 warga negara Philipina.

Ketiga kapal ikan ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan KRI Slamet Riyadi-352 di Perairan  Papua Barat pada 27 Januari 2015. Ketika ditangkap, kapal ikan tersebut tidak memiliki dokumen dan oleh Komandan KRI Slamet Riyadi-352 Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas, ketiga kapal ikan tersebut dikawal menuju Lanal Sorong.

Menurut Pangarmatim, kapal tersebut sengaja memasuki perairan Indonesia, mereka juga memiliki modus berbendera Indonesia dan menggunakan nama kapal dengan bahasa Indonesia. Ini berarti mereka sudah punya niat untuk melakukan perbuatan ilegal.

Dikatakan Pangarmatim, pemusnahan tiga kapal ini dengan cara ditenggelamkan berdasarakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor 02/Pen.Pid/2015/PN.SON tertanggal 17 Pebruari 2015.

“Tindakan pemusnahan Kapal juga berdasarkan pasal 69 ayat (4) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perikanan,” kata Pangarmatim, Rabu (11/3/2015).

Penenggelaman disaksikan Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, SH, M.A.P, Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpouw, Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama TNI I N.G. Ariawan, S.E., Komandan Lantamal X Jayapura Brigjen TNI (Mar) Gatot Triswanto, pejabat KKP, FKPD Propinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong, Komandan Lanal Sorong Letkol Laut (P) Kunto Tjahyono serta pejabat Lanal Sorong.