maiwanews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang wajib vaksin khususnya yang mengatur sanksi administratif maupun pidana, dipersoalkan oleh masyarakat.
Seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Abdul Hamim Jauzie mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atau MA dengan pihak termohon Presiden Republik Indonesia.
Kuasa Hukum Hamim Jauzie, Saka Murti Dwi Sutrisna mengatakan, beberapa ketentuan yang diajukan untuk diuji dalam Pepres Nomor 14 itu adalah Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B.
“Pasal 13A ayat (2), Pasal 13A ayat (4), dan Pasal 13B yang mengatur tentang kewajiban vaksinasi bagi masyarakat serta sanksinya apabila dilanggar baik berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana,” kata Saka Murti Dwi Sutrisna, dalam keterangannyan, Rabu (3/11/2021).
Ketentuan tersebut kata Saka, cacat secara formal dan materiil karena bertentangan dengan prosedur pembentukan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu ujar Saka, ketentuan itu juga tidak sejalan dengan semangat jaminan hak asasi manusia (HAM) di bidang pemenuhan kesehatan dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Saka melanjutkan, termasuk juga bertentangan dengan UU No 11/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Secara substansial kata Saka, Pasal 13 dan Pasal 15 UU Nomor 12/2011 mengatur materi muatan perpres, seharusnya dapat mengakomodasi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, serta yang tidak kalah pentingnya tidak boleh mengatur ketentuan pidana.
Dengan diaturnya ketentuan pidana dalam Pasal 13B Perpres 14/2021 tersebut kata dia, maka sudah sepatutnya tidak dibenarkan.
Menurut Saka, meskipun disandingkan ketentuan pidana dalam UU No 4/1984, sama sekali tidak beralasan, sebab ketentuan pidana dalam UU tersebut hanya mengatur dua bentuk tindak pidana dan sama sekali tidak mengakomodir ketentuan mengenai pelanggaran kewajiban vaksinasi, sehingga kedudukan ketentuan pidana dalam Perpres 14/2021 adalah berdiri sendiri.
Persoalan lain yang juga ditentang sambung Saka, adalah masalah bentuk pemberian label ‘wajib’ bagi masyarakat untuk vaksinasi. Padahal jelas vaksinasi merupakan bagian dari ‘hak’ atas kesehatan yang dijamin oleh konstitusi serta aturan penerjemahnya, yaitu UU No 36/2009, UU No 4/1984, dan UU No 11/2005.
“Justru sebaliknya, label wajib merupakan domain yang seharusnya disematkan pada Negara melalui Pemerintah dan bukan berada pada masyarakat,” pungkas Saka.
Bersama tim pengacara yang terdiri dari Audaraziq Ismail, Bitra Mouren Ashilah, Mohammad Faisol Soleh, Rhendra Kusuma, dan Sandi Yudha Prayoga, Saka telah mendaftarkan gugatan itu ke MA.









