Wajib PCR Disorot, PB IDI : Dokter Tidak Ambil Untung dari Penjualan PCR

maiwanews – Keputusan pemerintah yang mewajibkan tes PCR 2×24 jam bagi seluruh penumpang pesawat udara domestik meskipun sudah vaksin lengkap, dikritik sejumlah pihak termasuk anggota DPR.

Bahkan ada yang mengaitkan keputusan itu dengan bisnis PCR yang menguntungkan pihak tertentu. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang sejak awal mendukung penerapan wajib PCR angkat bicara.

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mengatakan, isu mengenai dokter yang mendapat keuntungan dari pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) tidak benar.

“Jangan dipahami dokter itu mendapat komisi dari penjualan PCR. Tidak nyambung,” ungkap Zubairi di akun Twitter resminya yang dikutip Sabtu (23/10/2021).

Menurut Zubairi, tes PCR dimaksudkan untuk mengetahui siapa saja yang positif Covid-19, bahkan setelah mendapat vaksin. Oleh karena itu, Zubairi mengaku memang dirinya tetap mendorong penggunaan PCR sebagai salah satu bagian dari pencegahan penularan Covid-19.

Zubairi menegaskan posisinya bahwa tes PCR sangat penting untuk melawan pandemi. Namun lanjut dia, sama seperti vaksin, tes PCR juga sebaiknya dilakukan dengan tanpa biaya alias gratis.

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR menyorot kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat justru pada saat kondisi pandemi covis-19 sudah semakin membaik.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kritik masyarakat itu. Menurut Puan, masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, syarat perjalanan justru semakin ketat.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Puan mengaku heran, dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena alasan hati-hati kata dia, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini sambungnya, harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah.

Puan melanjutkan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Corona. Karena kata dia, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

Ditambahkan Puan, masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Perlu diingat katanya, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam.

Karena itu Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan terbaru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Puan mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

Puan menjelaskan, di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi itu jelasnya, harus di-clear-kan pemerintah.