maiwanews – WALHI Aceh Mendorong terbentuknya Task Force pencegahan dan penegakan hukum lingkungan di Aceh. Kasus lingkungan hidup masih menjadi masalah utama di provinsi Aceh yang belum terselesaikan dengan baik, dimana kasus tukar guling lahan di Aceh Selatan, konflik lahan warga Krueng Simpo Bireun, kasus pencemaran limbah di Aceh Timur, dan berbagai kasus konversi lahan masih terjadi di dalam kawasan hutan Aceh. Bentuk protes warga kemudian dianggap sebagai bentuk perbuatan pidana yang berakhir di meja hijau. Demikian disampaikan Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur Jum’at 12 Februari.
Beberapa SKPA memiliki agenda pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup, sayangnya tidak berjalan dengan baik. Sehingga sejumlah kasus yang terjadi terkesan belum ada upaya penyelesaian dengan serius, bahkan kriminalisasi terhadap warga kecil dan dampak lingkungan yang semakin parah. Selain itu, ketersedian anggaran untuk mengatasi dan meminimalisir kondisi diatas belum menjadi prioritas dalam aspek penganggaran di Pemerintah Aceh, sehingga kekurangan anggaran menjadi alasan utama ketidak-mampuan SKPA menjalankan tugas tersebut.
“Bencana banjir menjadi salah satu contoh pengelolaan lingkungan hidup yang kurang tepat, alih fungsi hutan menjadi kentang, sawit, pertambangan, pembukaan jalan baru dalam kawasan hutan dan berbagai bentuk alih fungsi terjadi serampangan tanpa ada upaya pencegahan dan penegakan hukum lingkungan”, kata Muhammad Nur.
Selain persoalan diatas, ada faktor lain yang mempengaruhi upaya pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh belum berjalan maksimal. Belum terbangunnya pemahaman yang sama antara Pemerintah, Penegak Hukum, dan masyarakat dalam melihat beragam kasus yang terjadi. Sehingga dalam upaya pencegahan dilakukan sebagaimana bacaan dan pemahaman masing-masing pihak.
Dari permasalahan tersebut kemudian menjadi dasar pikir Walhi Aceh untuk mendorong terbentuknya sebuah task force atau lebih tepatnya sebuah kemitraan antara pemerintah, penegak hukum (Polda, Kejaksaan), dan masyarakat (LSM). Kemitraan ini akan dibangun dalam sebuah kesepakatan bersama dengan saling berbagi peran dan fungsi dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Aceh, tentunya peran masyarakat (LSM) lebih pada aspek pencegahan.
Walhi Aceh sudah melakukan diskusi dan audiensi dengan para pihak untuk mendiskusikan inisiatif tersebut. Semua pihak memberikan pendapat yang sama, dimana kemitraan tersebut dianggap penting dilakukan mengingat kondisi lingkungan hidup di Aceh yang semakin parah. Kemudian Walhi Aceh juga melakukan serial diskusi untuk mematangkan persiapan termasuk mendiskusikan model dan subtansi draft Kesepakatan Bersama yang melibatkan unsur Pemerintah Aceh, DPRA, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan beberapa LSM. Walhi Aceh menargetkan Kesepakatan Bersama Tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Aceh bisa terlaksana pada akhir bulan ini, yang dikemas dalam kegiatan workshop. (m011/WALHI)
.









