YPKK: Hukuman 10 Bulan dr. Ayu Cs Justru Terlalu Ringan

maiwanews – Hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, justru terlalu ringan, mengingat pemalsuan surat persetujuan pasien untuk operasi dan menelantarkan pasien.

Hal tu diungkapkan Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan (YPKK) dr. Marius Wijayartadalam sebuah diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu 30 November 2013.

Menurut dr. Marius, jika mengacu pada ancaman hukuman tindak pidana pemalsuan, hukuman terhadap dokter Ayu cs itu bisa jauh lebih berat. “Seharusnya maksimal enam tahun,” kata Marius.

Meski belum yakin jika dokter Ayu dan dua rekannya menelantarkan pasien, dr. Marius juga menyatakan hukuman bisa diperberat berdasarkan ancaman hukuman untuk pidana menelantarkan pasien yakni dua tahun delapan bulan.

Meski demikian, Marius menyatakan bahwa YPKK menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kasus tersebut kepada penegak hukum dalam hal ini para hakim untuk memutuskan.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Dalam putusannya MA menyatakan, para terdakwa dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani (terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak (terdakwa II), dan dr. Hendy Siagian (terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” dan menghukum ketiganya dengan penjara masing-masing 10 bulan penjara.

Menurut pendapat Hakim MA yang diketuai Dr. ARTIDJO ALKOSTAR, SH.LL.M. dengan anggota Dr. SOFYAN SITOMPUL. SH.MH dan Dr.Drs.H. DUDU D. MACHMUDIN, SH.M.Hum., alasan-alasan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dapat dibenarkan karena dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Judex Facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu berdasarkan hasil rekam medis No. No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. ERWIN GIDION KRISTANTO, SH. Sp.F. bahwa pada saat korban masuk RSU (Rumah Sakit Umum) Prof. R. D. Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.

2. Para Terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, Para Terdakwa tanpa menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban.

3. Perbuatan Para Terdakwa melakukan operasi terhadap korban Siska Makatey yang kemudian terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

4. Perbuatan Para Terdakwa mempunyai hubungan kausal dengan meninggalnya korban Siska Makatey sesuai Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Prof.Dr. R. D. Kandou Manado No. 61/VER/IKF/FK/K/VI/2010, tanggal 26 April 2010.

BERITA LAINNYA

.