Walhi Tolak Tambang di Pulau Laut

Banjarbaru, 30 Maret 2010 – Pulau Laut adalah salah satu miniatur dari hutan tropis dunia, Pulau dengan luas ± 1.873,36 km2, ini secara langsung adalah merupakan penyangga daratan bagian pesisir timur – selatan (zona entrang tenggara) pulau besar Kalimantan, dengan demikian bisa di statement kan pada analisis sementara bahwa eksistensi Pulau Laut secara sederhana saja dari sisi environment adalah turut sebagai penyangga abrasi pantai teritorial daratan dari sisi pesisir wilayah sebelah tenggara pulau besar Kalimantan. Dengan demikian keunggulan komparatif dari sisi lingkungan, Pulau Laut turut memberikan kontribusi terhadap keberadaan gigis garis pantai di wilayah Pulau Kalimantan dari sisi sebelah tenggara.

Kemarin siang (29/3), bertempat di oproom Pemerintah Kabupaten  Kotabaru, telah disepakati akan adanya pertambangan batubara dan bijih besi di pulau laut, Pemerintah Kabupaten melalui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Akhmad Rivai, Minggu (28/3) mengatakan persyaratan untuk menambang di pulau laut adalah membiayai pembangunan jembatan yang menghubungkan daratan Kalimantan dengan P:ulau Laut dan membangun fasilitas publik lainnya.

Sudah lama adanya keinginan untuk menambang batubara di Pulau Laut, tahun 1999 sudah pernah marak PETI yang pada kenyataannya tidak bertanggungjawab dengan meninggalkan lubang-lubang galian yang tidak direklamasi, pasca itu terbit kebijakan Bupati yang melarang aktivitas tambang batubara di Pulau Laut. Adanya kebijakan tersebut di dukung oleh komponen masyarakat dan kalangan pemerhati lingkungan.

Padahal pada tanggal 29 Desember 2004, Bupati Kotabaru Sjahrani Mataja sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 30 Tahun 2004 TENTANG LARANGAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN BATUBARA DI PULAU LAUT KABUPATEN KOTABARU.

Dwitho Frasetiandy, Manager Kampanye WALHI Kalsel mengatakan, “Dengan adanya keputusan untuk membolehkan kembali menambang di pulau laut dengan kompensasi berupa jembatan dan pembangunan power plant yang dijanjikan para perusahaan batubara,  Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menjilat ludahnya sendiri untuk tidak membuka tambang di pulau laut, padahal sudah banyak contoh bagaimana dampak yang ditimbulkan oleh tambang batubara di wilayah lain, liat saja Pulau Sebuku yang sudah hancur akibat pertambangan batubara dan bijih besi, belum didaerah lain seperti di Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Banjar dan beberapa daerah lain yang sudah merasakan dampak buruk pertambangan batubara”.

Sementara Noor Ipansyah dari Komunitas Penyelamatan Pulau Laut di Kotabaru mengatakan “Hampir semua masyarakat di Pulau Laut menolak adanya tambang di pulau laut, dan jika ini tetap diteruskan kami akan terus melakukan perlawanan untuk menolaknya”, tegasnya.

Dengan tegas kami (WALHI) menolak adanya tambang batubara di pulau laut, dan meminta pihak eksekutif untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pihak DPRD Kotabaru sesuai dengan surat rekomendasi DPRD Kotabaru Nomor 300/663-HMS/DPRD yang dengan tegas mengatakan bahwa menolak adanya tambang batubara dipulau laut, mencabut semua izin KP eksploitasi dan meningkatkan surat keputusan bupati kotabaru tentang larangan tambang batubara dipulau laut menjadi sebuah perda. Jika ini tidak dilakukan berarti Bupati Kotabaru telah mengkhianati kepercayaan masyarakat kotabaru. (walhi.or.id)